Residivis Ranmor Asal Malang Sekaligus Penadah Berhasil Diamankan Polres Kediri

Kediri, suryamataraman.net – Tak kapok melakukan aksinya mencuri sepeda motor , ANY (35) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya kembali dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Polda Jawa Timur.

Sementara itu, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah diantaranya MH (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan FR (29) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menerangkan, residivis kambuhan ini ditangkap lagi saat akan melakukan aksinya di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih usai berhasil menyatroni rumah milik Wiji Astutik, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan menggasak satu unit sepeda motor.

“Pelaku yang sudah lama kita intai ini berhasil kita lumpuhkan saat akan beraksi kembali di wilayah Branggahan Ngadiluwih, “terangnya di hadapan awak media, Senin, (15/1/2024).

DilanjutkanAKBP Bimo, dalam aksinya, lelaki yang diketahui telah melakukan vitamine diberbagai tempat itu dengan terlebih dahulu keliling mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menancap.

“Pelaku memanfaatkan lengahnya korban saat membawa tannin, “ungkapnya.

Dalam aksinya, lanjut AKBP Bimo, dia (Pelaku) ini tidak memakai alat (Kunci T), namun pelaku mencari korban yang kuncinya masih nempel di motor.

“Seringkali pemotor terbiasa meninggalkan kendaraannya tanpa mengunci motornya, bahkan kuncinya pun masih belum dicabut,” lanjut Kapolres Bimo.

AKBP Bimo menjelaskan dalam penangkapan pelaku tersebut, anggotanya juga berhasil menangkap dua orang penadahnya. Ia adalah MH (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan FR (29) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di luar Kabupaten Kediri,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut diantaranya, 4 sepeda motor, rekaman CCTV hingga handphone.

Dalam rilis tersebut, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan anggota Satlantas dalam melakukan penindakan terhadap knalpot brong. AKBP Bimo menyebut, ada 134 kendaraan yang berhasil diamankan.

“Untuk pengambilan kendaraan sepeda motor, kita amankan dulu satu bulan. Nanti mereka wajib mengganti dengan knalpot yang standard di Mako Polres,” pungkas Kapolres Bimo Ariyanto.

Kapolres AKBP Bimo mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar waspada di setiap tempat utamanya di keramaian terhadap barang miliknya.

Penulis : Hamzah Abdillah

Penulis: HamzahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *