Kediri-Nasib puluhan petani penggarap lahan hutan di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari, sedang diuji.
Ujian itu berupa dirubahnya status keanggotaan mereka dari PMDH Alam Rimba Lestari secara sepihak oleh oknum pengurus lembaga. Akibatnya kini petani yang merasa dirugikan itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jatim untuk memperoleh haknya, Sabtu (3/2/2024).
Feri Sa’ban, anggota PMDH Alam Rimba Lestari,menceritakan hal ikhwal nasib yang menimpanya.
Dikatakan Feri Sa’ban, pendataan ulang tersebut tanpa seizin Pemerintah Desa Babadan. Selain itu, petani penggarap lahan milik Perhutani tersebut keberatan dengan iuran data ulang sebesar Rp75 Ribu yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Ada 1.619 anggota. Tapi yang di kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) sekitar 1.319. Dan yang 300 lebih rencana bakal dicabut. Dan untuk tarikan verifikasi data ini tidak ada izin dari desa. Ini semaunya sendiri,” ujarnya.
Seharusnya, masih kata Dia verifikasi data, menurut Feri Sa’ban, baru bisa dilaksanakan saat kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru. Bukan, pengurus PMDH Alam Rimba Lestari saat ini, karena diduga tengah terbelit persoalan hukum.
“Sekarang ini belum terbentuk pengurus KTH baru, karena masih ada permasalahan. Jadi belum ada musyawarah dan ini masih ditengahi oleh kepala desa,” kata Feri Sa’ban.
Permasalahan yang dimaksud Feri Sa’ban tersebut adalah masalah hukum yang diduga melibatkan Ketua PMDH Alam Rimba Lestari Ahmad Kanupi dan pengurusnya.
Yang bersangkutan telah dilaporkan ke Poda Jawa Timur dalam kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil produksi kayu sejak periode 2014 hingga sekarang ini.
“Dana sharing selama 2014 sampai sekarang belum dibagikan ke warga sekitar Rp559 Juta. Belum pernah ada laporan ke anggota. Belum tahu uangnya kemana. Seharusnya anggota dapat 40 persen dari dana sharing itu. Sekarang ini masih ada masalah hukum di Polda Jatim,” tambahnya.
Para petani penggarap, imbuh Feri Sa’ban, menuntut tiga hal. Pertama adalah meminta menghentikan penarikan dana data ulang dan verifikasi sebesar Rp75 Ribu.
Kedua, karena legalitas pengurus belum sah, maka menuntut diadakan musyawarah pembentukan pengurus baru. Mengingat masa kepengurusan lama sudah berakhir. Ketiga, mereka minta laporan pertanggung jawaban pengurus PMDH selama ini serta aset-aset yang dimilik.
“Laporan pertanggung jawaban (Lpj) itu seharusnya dilaporkan 1 tahun sekali. Tetapi sejak 2014 sampai sekarang belum pernah ada laporan,” tegas Feri Sa’ban.
Menjawab protes para petani penggarap, Ketua PMDH Alam Rimba Lestari, Ahmad Kanupi mengatakan, pendataan ulang anggota sesuai dengan aturan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Dalam pendataan ulang dan verifikasi data anggota, katanya, juga tidak harus melapor ke Kepala Desa Babadan, karena PMDH merupakan lembaga yang independen.
“Jadi, kita punya aturan AD/ART. Akan tetap dilaksanakan sesuai aturan. Permohonan minta buku tadi, kita punya aturan. Kita tidak serta merta memberi. Apakah anggota atau bukan,” jawab Ahmad Kanupi.
Diakui Kanupi, untuk jumlah anggota PMDH Alam Rimba Lestari sesuai SK sebanyak 1.319 orang. Data ulang dan verifikasi tersebut dilakukan karena ada perubahan data anggota, salah satunya karena ada yang sudah meninggal dunia.
“Kita punya dasar AD/ART. Desa punya aturan main sendiri, kita juga punya aturan main. Saya juga tidak mengobok-obok desa, karena ini adalah lembaga independen. Pesan saya kepada warga, mohon mengerti, PMDH ini independen yang tidak bisa dientervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
Sesuai dengan surat pemberitahuan PMDH Alam Rimba Lestari, pendataan ulang keanggotaan tidak berlalu bagi anggota yang sudah berhenti, tidak mengambil salinan SK Men LHK atau sudah menjadi anggota/pengurus di luar PMDH Alam Rimba Lestari atau di lembaga sejenis.
Kemudian pendataan ulang keanggotaan akan dilaksanakan di Sekretariat PMD Alam Rimba Lestari dimulai 1-8 Februari 2004. Dewan Pengurus akan mengutamakan bagi yang menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai tenggang waktu yang sudah ditentukan.
Dokumen yang harus dipenuhi oleh petani penggarap yang akan melakukan data ulang adalah Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), membawa asli Salinan SK Men LHK, Pas Poto latar belakang warna biru ukuran 4X6.
Kemudian membayar iuran pendataan ulang keanggotaan Rp75.000 yang digunakan untuk operasional, sebagaimana diatur dalam pendataan ulang, materai, validasi, verifikasi, penataan dan pelaksanaan.
Bagi yang tidak melakukan pendataan ulang keanggotaan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dari PMDH Alam Rimba Lestari dan Program sebagaimana SK Men LHK. Surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua PMDH Alam Rimba Lestari A. Kanupi dan Sekretaris Purnomo Aji.
Penulis : Hamzah Abdillah