Jakarta, suryamataraman.net
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada kasus gugatan uji materi Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang tentang MK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Anwar Usman, Ketua MK, dan akan berlangsung secara tertutup untuk umum di kantor MK di Jakarta Pusat.
Menurut I Dewa Gede Palguna, Ketua MKMK, “Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kebenaran atas dugaan pemalsuan putusan yang sangat penting dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.”
Dalam kasus ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Meskipun majelis hakim telah menolak gugatan tersebut pada tanggal 23 November 2022, ada perbedaan kalimat antara yang dibacakan hakim dalam sidang dengan salinan putusan yang diunggah di Situs Resmi MK.
Perbedaan frasa “dengan demikian” yang berubah menjadi “ke depan” dalam salinan putusan dianggap penting karena dapat berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Majelis Kehormatan MK dibentuk pada tanggal 30 Januari 2023 dengan I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua MKMK, didampingi oleh Enny Nurbaningsih Hakim MK dan Sudjito Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada sebagai anggota. Sebelumnya, pada Senin (27/2), MKMK telah memeriksa Suhartoyo, mantan Hakim Konstitusi. Seperti yang disampaikan oleh Palguna,
MKMK akan menindaklanjuti pemeriksaan ini untuk mencari kebenaran dan menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen.