PDIP Tulungagung Tolak Perubahan Dapil
Tulungagung

DPC PDIP Tulungagung Susilowati,

Tulungagung-Surya Mataraman –

Setelah diumumkannya Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Tulungagung, berbagai usulan dan pendapat dari masyarakat, ormas maupun partai politik mulai bermunculan.

DPC PDIP Tulungagung juga telah mengirimkan usulannya kepada KPU terkait dengan penataan beserta skema perubahan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

“PDIP Tulungagung intinya mengusulkan bahwa penataan Dapil tidak ada perubahan atau tetap 5 Dapil,” kata Ketua DPC PDIP Tulungagung Susilowati, Kamis (1/12/2022).

Usulan dari partainya itu, adalah hasil dari rapat internal seluruh pengurus yang menyepakati agar penataan Dapil di Tulungagung tidak berubah atau tetap 5 Dapil seperti sebelumnya.

Dirinya menilai, skema perubahan Dapil yang ditawarkan oleh KPU urgensinya belum jelas. Bahkan, secara aturan perundang-undangan juga tidak diwajibkan.

Selain itu, Kabupaten Tulungagung juga tidak terjadi ledakan jumlah penduduk atau pertumbuhan penduduk yang meningkat secara drastis.

“Dengan pertimbangan itu DPC PDIP mengusulkan agar Dapil Tulungagung tetap 5 Dapil. Rekomendasi hasil rapat juga sudah kita kirimkan ke KPU pada Kamis (24/11/2022) lalu,” ungkap Susi.

Dia menambahkan, secara resmi KPU Tulungagung juga belum mengundang partai politik untuk melakukan tahapan uji publik terkait dengan penataan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, dirinya memastikan bahwa secara administrasi partainya sudah mengirim usulan ke KPU.

“Mayoritas partai di Tulungagung juga menginginkan agar tidak ada perubahan Dapil,” tutupnya.

Selain PDIP, Ketua DPC PBB Tulungagung Rizka Wahyu Nurfitasari juga tidak setuju adanya perubahan jumlah Dapil pada proses penataan Dapil yang dilakukan oleh KPU.

Menurutnya, jika Dapil ditambah maka daerah yang memiliki keterwakilan DPRD dengan jumlah banyak akan lebih leluasa. Sedangkan yang hanya memiliki sedikit wakil, ruang lingkupnya akan semakin sempit.

Selain itu, penataan dapil dengan skema perubahan jumlah Dapil dari KPU Tulungagung juga belum urgen. Riska mengaku, dalam uji publik yang akan digelar KPU nanti, partainya akan berupaya mengusulkan agar Dapil di Tulungagung tidak berubah atau tetap 5 Dapil.

“Tentu kita akan berkolaborasi dengan partai-partai lain yang sependapat dengan kita, serta mengajukan pendapat dan permohonan terkait ketetapan dapil,” terang Rizka.

Sekedar informasi, KPU Tulungagung telah mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Tulungagung.

Dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Meski proses penataan Dapil di Tulungagung sudah berjalan tahapannya, jumlah Dapil masih berpeluang bisa berjumlah tetap atau bisa bertambah karena penetapan finalnya oleh KPU Pusat berdasarkan hasil uji publik dan usulan dari masyarakat.(

Penulis: RedaksiEditor: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *