Mengaku Anggota Badan Siber dan Sandi Negara Warga Bantul di Ringkus Polisi Trenggalek

TRENGGALEK, Suryamataraman.net- Polres Trenggalek ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mengaku sebagai anggota badan siber dan sandi negara. Di mana tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaporkan ke Polisi Trenggalek pada tanggal 1 Januari 2024.

Dapat kami jelaskan bahwa tindak pidana ini berawal pada bulan Juli tahun 2023 jadi tersangka ini berkenalan dengan korban Melalui aplikasi Badoo (aplikasi mencari jodoh). Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. Rabu 3/01/24.

Gathot menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota badan siber dan sandi negara dimana saat perkenalan tersangka memperlihatkan fotonya menggunakan seragam lengkap loreng kemudian menggunakan baret seakan-akan yang tersangka ini adalah anggota badan siber dan Sandi Negara beneran.

“Sehingga korban merasa tertarik dan akhirnya mereka melanjutkan berhubungan, setelah beberapa kali ketemu. Akhirnya pada bulan Oktober, Korban memperkenalkan tersangka kepada keluarganya,” terangnya.

Tambahnya, karena niatnya serius tersangka diminta oleh korban untuk menjalin hubungan serius ke pernikahan dan untuk melamar ke orang tua supaya untuk dinikahi.

Masih menurut Gathot, kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 rencana akan diadakan pertemuan dengan keluarga atau lamaran namun pada kenyataannya setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak datang-datang

“Akhirnya pihak keluarga merasa curiga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian karena merasa anaknya ditipu,” papar Gathot.

Selain ditipu korban juga merasa dirugikan karena tersangka ini pernah meminta sejumlah uang kurang lebih 25 juta dengan alasan untuk biaya anak angkatnya. Karena korban ini merasa percaya akan dinikahi Kemudian korban memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer

Lebih lanjut AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan Kasus penipuan pada bulan Januari 2024, telah diamankan 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti, adapun nama tersangka DFA, (25) alamat Desa Pleret Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Untuk sementara hasil pemeriksaan hanya satu korban yang merasa ditipu kemudian kita lakukan penangkapan. Dan

ditangkap di wilayah panggul Kabupaten Trenggalek,” kata Gathot Kapolres Trenggalek

Sedang untuk ancaman hukumannya dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun

“Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk trading binomo,” tutupnya. (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *