Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Resmi Dilaporkan DPC PKB ke Polres Trenggalek

Trenggalek,Suryamataraman.net – Buntut dugaan pencemaran nama baik terhadap PKB oleh Lukman Edy,  DPC PKB Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas laporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy tersebut, ke Polres Trenggalek. Laporan ini didasarkan pada unggahan dan komentarnya di media sosial yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Unggahan itu juga dinilai mencemarkan nama baik partai.

Ketua DPC PKB Trenggalek, Ahmad Iman Sukri melalui kuasa hukumnya, Roni Muhtarun didampingi seluruh pengurus DPC PKB Trenggalek, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan hanya langkah individual dari DPC Trenggalek, tetapi merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh secara serentak oleh seluruh jajaran PKB di Indonesia. Semua DPC, DPW, semua melaporkan.

“Laporan kami diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Dengan surat laporan Nomor:STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK,” Ujar Roni

Sementara itu Ketua DPC PKB Trenggalek Ahmad Iman Sukri mengatakan jika pelaporan mantan sekjen PKB Lukman Edy merupakan buntut pencemaran nama baik terhadap PKB.

“Kami melihat tindakan Lukman Edy ini sebagai tindakan yang melanggar hukum karena telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta menyebarkan berita bohong yang merusak citra partai,” kata Iman Sukri.

Laporan ini juga mencakup tuduhan bahwa Muhammad Lukman Edy telah melakukan fitnah yang menargetkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Tuduhan ini dianggap memicu kegaduhan di dalam internal partai dan merusak kepercayaan publik.

“Jika tidak ada laporan, nanti publik bisa menganggap informasi yang disebarkan itu benar, padahal itu adalah fitnah,” imbuhnya.

Salah satu pernyataan yang memicu laporan ini adalah tuduhan Lukman Edy yang menyebut PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan tidak teratur dalam tata kelola keuangan partai. Pernyataan ini, menurut Roni, telah menimbulkan reaksi keras baik dari internal maupun eksternal PKB.

“Pernyataan tersebut bukan hanya menyerang secara personal, tetapi juga merusak integritas partai di mata publik,” Tegas Roni Muhtarun.

Roni juga menjelaskan bahwa semua bukti yang diperlukan telah disiapkan dan akan segera diserahkan ke Polres Trenggalek pada waktunya.

“Bukti-bukti yang kami ajukan sama dengan yang disampaikan oleh seluruh DPC, DPW, dan DPP PKB di Indonesia. Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *