LIRA Trenggalek Loporkan Dugaan Bacalon Perseorangan Manipulasi Data Syarat Dukungan

Trenggalek,Suryamataraman.net – Ratusan ribu data pribadi milik Warga Trenggalek diduga dicatut untuk syarat dukungan Bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek pada pilkada tahun 2024 membuat mereka semua panik. Pasalnya, ada kekhawatiran jika data pribadi tersebut disalahgunakan.

Dengan adanya kejadian tersebut, warga Trenggalek melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dengan didampingi tim hukumnya Agus Trianta. Selasa (13/08/2024).

Informasinya menurut Agus Trianta, syarat dukungan tersebut akan digunakan oleh, bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek atas nama Cahyo Handriadi yang berpasangan dengan Suripto. Untuk syarat mendaftar dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek jika jumlah dukungan tersebut memenuhi syarat sesuai jumlah yang ditentukan oleh KPU.

“Saya di sini mewakili masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan, melalui LSM LIRA yang merasa keberatan dengan identitasnya digunakan untuk mendukung bakal calon tersebut melaporkan ke Bawaskab Trenggalek,” ungkap tim kuasa hukum LSM LIRA, Agus Trianta.

Peristiwa tersebut terkuak ketika petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek lewat petugas Verifikator melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) atas dukungan calon perseorangan.

Bermula dari Verfak tersebut, mereka merasa kaget karena identitasnya digunakan untuk memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut.

Menurutnya, mereka mengaku sama sekali tidak menyerahkan identitasnya ataupun mengisi dan menandatangani form terkait hal tersebut.

“Makanya karena merasa tidak melakukan hal itu (memberi dukungan ke bakal calon perseorangan), masyarakat itu khawatir jika identitasnya disalahgunakan,” tegasnya.

Alasannya, mengingat saat ini perkembangan teknologi semakin canggih, identitas mereka bisa disalahgunakan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok, hingga merugikan pemilik identitas.

“Degan namanya dicatut warga merasa resah darimana data pribadi itu didapat,” kata Agus

Sehingga, tindakan memberi dukungan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli, menurut Agus Trianta, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, juga UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut memuat aturan bahwa setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi. Ini yang dirasakan oleh para pelapor yang merasa dirugikan.

“Mengacu pada UU tersebut, kami melaporkan ke Bawaslu agar bisa dikaji lebih dalam. Dan hasil kajiannya seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti,” jelas Agus.

Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi, melalui pesan singkat mengatakan bahwa mereka akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

“Masih akan dikaji dalam kurun waktu 2 hari ke depan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *