Launcing Pemasangan Patok Program PTSL di Desa Karangrejo Trenggalek

Trenggalek, suryamataraman.net

Laporan : Mujiat

TRENGGALEK – Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek resmi ditetapkan sebagai desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Zainul Fuat Ketua Pokmas PTSL Desa Karangrejo, Kampak, Trenggalek, Sabtu 7/1/2023.

Berikut Video Wawancara Lounching Program PTSL :

Muhammad Zainul Fuat pria yang akrab
disapa Zen mengatakan, Launcing Pemasangan Pathok Program PTSL di dusun Sentul hari sebagai simbul bahwa desa Karangrejo Kampak Trenggalek secara resmi telah ditetapkan menjadi desa PTSL.

Pemasangan pathok dipembatas kepemilikan lahan berpungsi untuk mempermudah proses pengukuran dan pemetaan serta mempercepat penerbitan sertipikat tanah.

“Pemasangan patok, merupakan salah satu persyaratan dalam program PTSL,” terang Zen.

Program PTSL berhak diikuti oleh semua pemilik tanah di desa ini, semua kita ukur, kita petakan. Sedangkan untuk mengurus sertifikatnya, yang bersangkutan harus menyiapkan syarat-syaratnya.

Jadi, kalau punya tanah yang sudah dipasang patok itu merupakan bukti atau tanda atas kepemilikan. Agar supaya dengan tanda patok itu orang lain tidak bisa mengklaim tanah tersebut. Namun demikian dalam pemasangan pathok tetangganya juga harus tahu.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah, masih menurut Zen, yaitu surat tanda bukti kepemilikan tanah berupa Girik maupun Letter C.

“Kalau tidak ada, mereka bisa minta surat keterangan dari kepala desa bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sekian lamanya,” jelasnya.

Zen menambahkan, persyaratan berikutnya yang harus disiapkan oleh pemohon adalah surat permohonan atau surat pernyataan pengajuan yang sudah dibubuhi meteri. Pemasangan patok serta syarat-syarat administratif tersebut disiapkan dengan biaya mandiri dari masyarakat/ pemohon.

“Biaya program PTSL didanai oleh pemerintah, bersumber dari Kementerian ATR/BPN. Adapun dalam hal pengukuran, pemetaan, kita lakukan ajudikasi ( penyelesaian perkara diluar proses peradilan) atau riwayat tanah, dan kita berikan sertipikat,” jelasnya

Komponen-komponen itu semuanya gratis. Akan tetapi , masyarakat harus siapkan sendiri patok, surat-surat, meterai. Namun untuk lebih memudahkan bisa dilakukan secara kolektif.

“Sepanjang ada musyawarah mufakat, tidak ada paksaan dan dikelola oleh kelompok masyarakat bukan penyelenggara negara. Serta tidak ada dana yang mengalir ke penyelenggara negara, hal ini tidak ada peraturan yang dilanggar,” pungkasnya.

Disisilain Nuryanto warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kampak, Trenggalek menjelaskan, sangat senang dengan adanya program PTSL ini.

” Sudah lama kami ingin mendapatkan sertifikat, namun saat mau mengajukan secara pribadi terkendala dengan biaya,” terangnya

Dengan program PTSL ini semoga apa yang selama ini menjadi harapan kami sekeluarga segera terwujud.

Penulis: MujiatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *