Tulungagung, suryamataraman.net
Oknum perangkat desa asal Blitar Jawa Timur terpaksa meringkuk di Polres Tulungagung. Pasalnya Pria berinisial AP (28) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta terhadap korbannya yakni BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia, melalui Kasi Humas Iptu. Anshori, mengatakan, kejadian dugaan tindak penipuan dan penggelapan pada 23 Juni 2022 lalu, AP mengaku sebagai pemilik tebu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngantru, dan menjualnya kepada BP (korban) dengan harga Rp 100 Juta.
“Ternyata tebu tersebut adalah milik orang lain, sehingga korban yang mengalami kerugian melaporkannya ke Polres Tulungagung. Saat ini kami sudah mengamankan tersangka,” kata Anshori. Senin (02/01/2023).
Lanjut Anshori, dari kejadian tersebut petugas juga menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.
Hingga saat ini, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancamannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.