Trenggalek, suryamataraman.net
Laporan : Mj
TRENGGALEK – Guru Sekolah Dasar SD di Bumi Minaksopal Trenggalek dilaporkan polisi, diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya. Pihak pelapor adalah wali murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Hanik, S.H. Ia menjelaskan, berdasar laporan dari salah seorang wali murid atas kasus pencabulan terhadap anak-anak murid SD di kecamatan Bendungan, saat ini sudah terbitkan pelaporan Polisi.
Adapun langkah pihak kepolisian, disaat penyelidikan atas kasus tersebut dirasa sudah cukup maka,” perkara akan kami gelarkan,” ungkap Hanik
Kepolisian masih menunggu bagaimana capaian paparan dalam gelar perkara yang disampaikan oleh penyidik. Apakah capaian paparan yang disampaikan oleh penyidik sudah bisa kita naikkan apa belum.
“Namun jika dirasa belum cukup tentu penyidik akan melengkapi mana-mana yang harus dilakukan,” terangnya
Masih menurut, Hanik, kendati dirasa sudah cukup maka kasusnya akan dinaikan ketingkat penyidikan, sedang dalam penyelidikan tentu akan digelar lagi untuk penetapan terduga menjadi tersangka.
“Adapun setelah penetapan tersangka maka langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan kasusnya akan diserahkan kekejaksaan,” imbuhnya
Mengenai soal pendampingnya terhadap korban yang terdiri dari 4 murid SD atas kasus tersebut menjadi kewenangan pihak Dinas Sosial, karena korban masih dibawah umur.