Trenggalek, suryamataraman.net
Laporan : Mujiat
TRENGGALEK – Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab tingginya tingkat perceraian di kabupaten Trenggalek. Hal tersebut bisa dibuktikan pada tahun 2022 Pengadilan Agama Trenggalek setidaknya telah memutuskan 1558 kasus perceraian.
Dari ribuan kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2022 didominasi cerai gugat. Ada 1150 kasus cerai gugat dan 408 cerai talak. Ungkap Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/01/2023).
“Adapun sepanjang tahun 2022, PA Trenggalek menerima 1697 permohonan perkara. Sedang perkara yang sudah diputuskan sejumlah 1558 perkara,” jelas Jimmy.
Sedikitnya ada sekitar 759 perceraian disebabkan karena berdalil faktor ekonomi. Sementara 455 perceraian disebabkan faktor pertengkaran.
Namun demikian, menurut Jimmy perceraian ditahun 2022 ada penurunan sekitar 1 sampai 2 persen dibanding tahun 2021.
“Berdasar data PA trenggalek tahun 2021, memutuskan 1676 perkara perceraian, dari total pengajuan 1860 kasus,” terangnya
Menurunnya angka perceraian ditahun 2022 disebabkan sudah mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat. Dimana percaraian adalah perbuatan yang tidak dilarang akan tetapi sesuatu yang banyak tidak diinginkan.
“Faktor lain yang menjadi penyebab mulai turunya angka perceraian bisa jadi karena menjalani persidangan itu tidak mudah. Belum jika harus mengurus harta gono gini perlu beberapa kali sidang,” tutup Jimmy.