Trenggalek, suryamataraman.net – Entah siapa yang salah, pencabulan terhadap anak dibawah umur masih saja terjadi. Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh Kakek berinisial K (59) dan harus mendekam di rumah tahanan Polres Trenggalek.
Tersangka dugaan pencabulan K (59) ditangkap pada Kamis, (20/07/2023) kemarin, terang Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Jum’at 21/7/23.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek menerangkan, dugaan pencabulan itu terjadi di bulan maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, orang tua korban yang masih tetangga melaporkan pada Rabu (31/05/2023) di Polres Trenggalek.
“Dari hasil keterangan yang disampaikan pelaku dan korban masih tetangga, modus K 59 kepada korban dengan memberi iming-iming uang,” jelas Agus saat dikonfirmasi.
Sedang Kejadian pencabulan tersebut dilakukan dua kali dirumah kosong dalam waktu yang berbeda. Korban anak di bawah umur yang masih pelajar.
“Orang tua korban mengetahui berawal dari laporan tetangga dan pengakuan korban setelah ditanya,” tegasnya
Agus Salim menambahkan, K (59) sempat kabur dari rumah dalam beberapa bulan. Namun saat Satreskrim Polres Trenggalek mengetahui informasi, tersangka yang pulang langsung ditangkap.
“Pada saat tersangka dilaporkan yang bersangkutan tidak ada di rumah, ketika ada informasi pulang, kami lakukan penangkapan,” pungkasnya. (yat)