Trenggalek, suryamataraman.net
TRENGGALEK – Wisata pantai Prigi menjadi lahan basah peredaran Narkoba. Terbukti Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. DS (38) diringkus tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek di rumahnya di Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/3/2023).
Terhitung selama kurun waktu terakhir kasus penyalahgunaan narkoba sering terjadi di seputaran wilayah pesisir pantai selatan Trenggalek. Seperti kasus sebelumnya Polres Trenggalek juga meringkus kasus serupa di wilayah pesisir pantai selatan trenggalek.
Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu. Setelah mendapatkan cukup barang bukti tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek lakukan tindakan dan berhasil ringkus DS alias K di rumahnya.
“Di rumah tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,34 gram yang sudah dikemas pada plastik klip,” ucap David, Kamis (9/3/2023).
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektrik, alat bong serta pipet kaca bekas pakai.
“Selain pengedar, pelaku ini juga pengguna,” kata David.
Sementara itu, Kasi Penindakan BNN Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama menyampaikan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Madura.
DS menjadi kurir narkoba setelah menjalin komunikasi dengan orang Madura yang menjadi langganannya saat masih sebatas pemakai.
Selanjutnya pada tanggal (10/2) dilakukan penyelidikan dan pada tanggal (6/2) telah mengarah pada pelaku dan dilakukan pengintaian ke sasaran untuk di lakukan penangkapan. Alhasil pelaku dapat di amankan di rumahnya.
“Jadi awalnya dia hanya pemakai, lalu kenal akrab, terbuai bujuknya lalu ikut menjadi pengedar,” terang Budi.
Tersangka mengenal sabu-sabu dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Namun untuk pekerjaannya sebagai kurir baru ia laksanakan dua kali transaksi.
“Untuk transaksi yang terakhir ini ia menerima upah Rp 2 juta,” ucap Budi.
Target pasar DS dari kalangan berbagai umur, namun pasar utamanya adalah sesama nelayan di Kecamatan Watulimo.
Atas perbuatan tersebut , DS alias K terancam pasal 114 subsider pasal 112, UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar sampai 10 miliar. (jt)