DPRD Trenggalek: Bawaslu Bredel APK Pemilu Bisa Berujung Masuk DKPP

TRENGGALEK, Suryamataraman.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek hari ini Jumat 5/1/24 jam 09.00 mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek di kantor aula DPRD dengan agenda “Kondusifitas, Ketentraman, dan Keamanan dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024” namun Bawaslu abaikan undangan tersebut.

Kelihatannya tidak hadir, kami hanya ingin klarifikasi tentang terjadi banyaknya APK caleg maupun partai politik peserta pemilu yang rusak di Kabupaten Trenggalek, menunjukkan adanya tidak kondusifnya kabupaten Trenggalek, ungkap Mugiyanto Ketua Komisi II

“Apk-apk yang rusak tersebut dilakukan oleh orang yang tak dikenal atau entah siapa oknumnya kan belum jelas dan bagaimana peran Bawaslu sendiri terhadap hal itu,” kata Mugianto yang akrab disapa Kang Obeng.

Kang Obeng mengatakan, kami ingin penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Trenggalek sukses, makanya kami ingin klarifikasi langsung kepada Bawaslu tentang pelepasan apk-apk caleg partai politik maupun calon Presiden di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek yang menurut Bawaslu melanggar perbup nomor 14 tahun 2014.

“Jadi kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional dasarnya bekerja itu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 15 tahun 2023 tidak ada aturan undang-undang lainnya,” tegas Kang Obeng.

Lebih lanjut Kang Obeng menyampaikan, Bawaslu hanya berwenang membuat surat rekomendasi menyangkut APK yang melanggar ditempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang seperti tempat-tempat pendidikan tempat ibadah gedung-gedung pemerintahan atau dipaku dipohon.

“Jika Bawaslu berlandaskan Perbup ataupun Perda jelas tidak punya kewenangan untuk melakukan pelepasan,” kata Obeng.

Obeng menambahkan, jelas ini overlapping. Bawaslu tidak punya kewenangan apapun tentang melepas APK, di pasal apapun di undang-undang dasar manapun yang saya cermati.

Mulai dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai ke peraturan yang dibikin Bawaslu sendiri Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan pelanggaran pemilu. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu maupun keputusan Bawaslu nomor 169 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu di situ tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Bawaslu punya kewenangan melepas APK.

“Bukti jelas kelihatan sekali kemarin di berita di bios TV di situ panwaslu itu melepas langsung APK,” ucap Obeng

“Adapun APK yang dibredel APK Pasangan presiden, balihonya ketua DPD Jawa Timur, APK Caleg DPR-RI satu diantaranya milik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di situ juga dilepas,” apa yang menjadi dasar pedoman itu semua, Imbuhnya.

Masih menurut Mugiyanto ketua Komisi II DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Demokrat, Bawaslu itu sama-sama, mohon maaf unsur penyelenggara pemerintahan dalam hal ini dia juga penyelenggara Pemilu kita semua menginginkan Pemilu ini sukses atau tidak di Trenggalek ? Jangan membuat kacau, jangan membuat istilah suasana tidak kondusif situasi Kabupaten Trenggalek dengan apa yang sudah dilakukan.

Menanggapi ketidakhadiran Bawaslu kali ini, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pimpinan DPRD, untuk menentukan langkah- langkah selanjutnya. “Apakah teman-teman partai politik ataupun Caleg akan melaporkan Bawaslu ke DKPP,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, Kang Obeng DPRD Trenggalek menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu. Jika nantinya ada partai politik maupun Caleg yang merasa dirugikan dan tidak terima atas apa yang dilakukan Bawaslu, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke DKPP Provinsi. Karena, ini dinilai sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau dilihat dari PKPU No 15 tahun 2023, Bawaslu jelas melanggar Pasal 72 huruf g yang menyebutkan jika merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu. Itu sudah jelas,” kata Obeng.

“Mestinya demi ketertiban ketentraman nuansa politik di Trenggalek Bawaslu harus hadir untuk kita klarifikasi, kita bekerja secara profesional, bukan membalas lewat surat,” tegasnya

Menambahkan informasi, Sedangkan Bawaslu tidak bisa menghadiri undangan DPRD Trenggalek lewat Surat Nomor: 001/HM.02./00/K.JL-27/01/2024 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek tertanggal 5- Januari 2024.

Isi dari surat Bawaslu Trenggalek tersebut, “Bahwa dihari yang sama Bawaslu Trenggalek sedang melakukan rapat pleno atas laporan masyarakat dan penyusunan kajian awal atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024. Dan jika DPRD Trenggalek ingin koordinasi dengan Bawaslu dimohon datang ke kantor”. (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *