TRENGGALEK,Suryamataraman.net – Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah hampir mencapai tahap akhir. Hasil seleksinya mulai diumumkan hari ini, 14 Mei 2024 dan hari ini, Kamis 16/5/2024 sore, 70 calon anggota yang lolos seleksi sudah melakukan persiapan untuk mengikuti Sumpah Janji.
Dimana sebelumnya, para pendaftar sudah melalui seleksi administrasi, seleksi tertulis, serta wawancara. Tahap seleksi tersebut berlangsung pada 24 April hingga 13 Mei 2024 lalu.
Setelah dilantik, Kamis, 16/5/2024, PPK pun mulai bekerja untuk Pilkada 2024. Berikut ini adalah tugas, wewenang, serta kewajiban yang tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
1. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
2. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai persiapan pelantikan PPK Pilkada 2024 serata tugas, wewenang dan kewajiban PPK , Semoga bermanfaat!
Redaksi: Suryamatararam.